Umrah Pada Bulan Ramadhan
UMRAH PADA BULAN RAMADHAN
Oleh
Majdi As-Sayyid Ibrahim
قَالَ اِبْنُ عَبَّا سٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ رَسُوْ لُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ لاِءِمْرَأَةٍ مِنَ اْلأَنْصَارِ : مَا مَنَعَكَ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا؟، قَالَتْ : كَانَ لَنَا نَاضِحٌ، فَرَكِبَهُ أَبُوْ فُلاَنٍ، وَابْنَهُ، لِزَوْجِهَا، وَابْنِهَا، وَتَرَكَ نَاضِحَا نَنْضَحُ عَلَيْهِ. قَالَ : فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيْهِ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةً
“Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada seorang wanita dari kalangan Anshar, ‘Apa yang menghalangimu untuk haji bersama kami?’ Wanita itu menjawab, ‘Kami mempunyai onta yang kami pergunakan untuk mengairi. Lalu Abu Fulan menaikinya, begitu pula anak onta itu bagi istrinya dan anaknya, dan dia meninggalkan seekor unta agar dipergunakan untuk mengairi’. Beliau berkata, ‘Apabila datang bulan Ramadhan, maka umrahlah pada bulan itu, karena umrah pada bulan Ramadhan serupa dengan haji” [1].
Ketahuilah wahai ukhti Muslimah, bahwa diantara ibadah yang mencakup qauliyah dan fi’liyah (ucapan dan perbuatan) adalah haji dan umrah. Haji diwajibkan hanya sekali saja sepanjang umurmu. Umrah yang hukumnya wajib atau sunnat mu’akkad, juga sekali sepanjang umurmu. Tetapi apabila wanita mukminah ingin menambahnya lagi karena dorongan ketaatan da taqarrub kepada Allah, maka dia bisa memperbanyak haji atau umrah.
Wasiat ini diberikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang wanita dari kaum wanita muslimah agar melaksanakan yang wajib atau sunnat umrah, karena di dalamnya terkandung keutamaan, khususnya pada bulan Ramadhan.
Umrah menurut bahasa berarti ziarah atau kunjungan. Ada yang berpendapat, kata ini diambil dari kata ‘Imarah Masjidil Haram’. Disebutkannya suatu pengertian bahwa umrah adalah wajib seperti wajibnya haji, didasarkan pada perkataan Ibnu Umar, “Tidaklah seseorang kecuali dia ada kewajiban sekali haji dan umrah : ‘Ibnu Abbas berkata, ‘Karena umrah menyertai penyebutan haji dalam Kitab Allah. Dan sempurnakanlah haji serta umrah karena Allah. Yang juga berpendapat seperti ini adalah madzhab Asy-Syafi’y dan Al-Hambaly serta lain-lainnya dari perawi atsar. Madzhab Maliky dan Hanafy menganggap umrah adalah sunat. Mereka berdalil dengan hadits Al-Hajjaj bin Artha’ah, yang termasuk hadits dhaif.
Umrah mempunyai pahala yang agung dan balasan yang melimpah. Ia dapat menghapus kesalahan yang pernah engkau lakukan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.
العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ
“Umrah hingga umrah berikutnya merupakan penebus kesalahan antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” [2]
Imam An-Nawawy berkata, ‘Ini sudah jelas tentang keutamaan umrah, yang dapat menghapus dosa dan kesalahan antara dua umrah’. Karena keutamaan inilah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan wanita muslimah agar melakukan umrah, khususnya pada bulan Ramadhan. Maka dari itu engkau harus belajar bagaimana cara pelaksanaan umrah.
Syarat umrah adalah.
1. Kemampuan yang mencakup kemampuan fisik dan material. Hal ini didasarkan pada firman Allah.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“ Mengerjakan haji adalah kewajiban menusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah” [Ali-Imran/3 : 97]
2. Wajib adanya mahram yang menyertaimu, baik tatkala umrah maupun haji.
Adapun rukun umrah ada tiga : Ihram, thawaf dan sa’i. Dan, baginya ada juga satu kewajiban lain yaitu mencukur (memotong) rambut sesudah sa’i.
Caranya, pertama kali hendklah engkau mandi, ihram di miqat, tatkala sudah sampai di Baitul Haram, engkau harus thawaf sebanyak tujuh putaran, kemudian shalat dua raka’at di belakang maqam Ibrahim, setelah itu keluar menuju Shafa untuk Sa’i, berjalan antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.Apabila sudah Sa’i engkau harus mencukur (memotong) rambutmu, dengan begitu umrahmu telah selesai. Insya Allah Dia akan menerima amalanmu.
Yang tak kalah pentingnya, berusahalah agar engkau termasuk orang yang melakukan umrah karena mencari pahala Allah, bukan untuk tujuan yang lain.
[Disalin dari kitab Al-Khamsuna Wasyiyyah Min Washaya Ar-Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Lin Nisa, Edisi Indonesia Lima Puluh Wasiat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Bagi Wanita, Pengarang Majdi As-Sayyid Ibrahim, Penerjemah Kathur Suhardi, Terbitan Pustaka Al-Kautsar]
_______
Footnote
[1]. Hadits Shahih, ditakhrij Al-Bukhary, 3/4 , Muslim 9/2, Abu Dawud, hadits nomor 2990, At-Tirmidzy hadits nomor 943, dari jalan lain dari Ummu Mughaffal, ditakhrij An-Nasa’i 5/112, Ibnu Majah hadits nomor 2991, ditakhrij pula oleh Al-Baihaqi 4/346
[2]. Hadits Shahih, ditakhrij Al-Bukhary 3/1, Muslim 9/117, At-Tirmidzy hadits nomor 937, An-Nasa’i 5/112, Ibnu Majah, hadits nomor 2888, Ahmad 2/246.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/240-umrah-pada-bulan-ramadhan.html